topmetro.news – Dinilai diskriminatif, Komisioner KPU Sumut disomasi oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan Provinsi Sumatera Utara, Sabtu (5/5/2018).
Somasi disampaikan langsung Ketua DPD LSM Pijar Keadilan Sumut Osborn Siahaan BA didampingi Wakil Ketua Suhunan Sirait, Wakil Sekretaris Elkana Tampubolon, dan Koordinator Bidang Hukum M Butarbutar serta Tia Sinaga. Surat diterima pegawai/staff KPUD Sumut bernama Dini.
Kepada sejumlah wartawan di Kantor KPUD Sumut, Osborn Siahaan menjelaskan adanya tindakan diskriminasi yang dilakukan KPUD Sumut melalui pemajangan alat peraga umbul-umbul dan baliho atau spanduk pasangan calon (paslon) Gubernur Sumatera Utara, yang tersebar di daerah Sumut.
“Mereka menggunakan kata ‘coblos’ di atas nomor urut 1 lingkaran pada Paslon Edy Rahmayadi/Musa Rajekshah. Sedangkan di atas nomor urut Paslon Nomor 2 Djarot Saiful Hidayat/Sihar Sitorus tidak terdapat kata yang menyebut ‘coblos’,” jelasnya.
KPU Ikut Kampanye
Menurut mereka, sebutan ‘coblos’ pada baliho dan spanduk atau umbul-umbul Paslon Nomor 1 dengan jelas bermakna bahwa Komisioner KPUD Sumut telah berkampanye langsung terhadap Paslon Nomor Urut 1.
“Pencantuman kata ‘coblos’ pada Paslon Nomor Urut 1 mengakibatkan ketidaknetralan Komisioner KPUD Sumut, malah diskriminatif. Komisioner tidak berada pada posisi netral atau independen. Padahal Komisioner KPUD Sumut harus bertindak netral. Tidak berpihak kepada siapa pun,” kata mantan wartawan dan Kabag Humas Pemkab Humbahas itu.
Menurut Osborn, Komisioner KPUD Sumut harus memahami tugasnya dan patut mempertimbangkan simbol-simbol yang pantas menjadi bahan alat peraga untuk diketahui publik.
“Komisioner harus memverifikasi dan menyeleksi bahan alat kampanye yang disampaikan masing-masing paslon. Tidak secara langsung mencetak alat peraga yang diterima dari masing-masing paslon. Apalagi bila terdapat ketimpangan/perbedaan bahasa promosinya, sebagaimana isi baliho, umbul-umbul dan spanduk yang dipermasalahkan saat ini,” urainya.
Harus Segera Diganti
Masih kata Osborn Siahaan, etikanya umbul-umbul, spanduk, dan baliho kedua kandidat yang dipajang harus memiliki kata yang sama. “Dan tak pantas hanya satu di antara dua paslon yang terdapat kata ‘coblos’. Inilah salah satu pembuktian bahwa Komisioner KPUD Sumut telah berpihak dan tak independen,” katanya.
Sementara itu, Suhunan Sirait mengatakan, KPU Sumut disomasi oleh pihaknya dan mengingatkan komisi pemilihan itu supaya mencabut seluruh umbul-umbul, baliho, dan spanduk yang telah terpajang di seluruh wilayah Sumatera Utara. “Dan dengan segera menggantinya dengan umbul-umbul, spanduk, dan baliho tanpa diskriminasi. KPUD Sumut juga diminta supaya meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, pengurus DPD LSM Pijar Keadilan lain, M Butarbutar dan Tia Sinaga menambahkan, jika KPUD Sumut tidak melakukan pencabutan umbul-umbul, baliho, dan spanduk yang diskriminatif, dan menggantinya, serta tidak menyampaikan permohonan maaf, maka pihaknya akan melakukan pengaduan kepada pihak berwajib.
Panwaslu Sumut Lalai
Mereka juga menilai Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi Sumatera Utara telah lalai melaksanakan tugas dan fungsinya, sehingga tidak menegur pihak KPUD Sumut. “Seharusnya Panwaslu Sumut tanggap dengan isi umbul-umbul, baliho, dan spanduk yang dibuat KPUD Sumut sebagai alat peraga,” katanya.
Ketua DPD LSM Pijar Keadilan Sumut juga menghimbau agar Tim Gabungan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumatera Utara segera mengusut permasalahan ini.
Surat soal KPU Sumut disomasi itu juga ditembuskan ke Mendagri RI, Komisioner KPU Pusat, Bawaslu Pusat, Ketua Umum DPP LSM Pijar Keadilan, dan Gubernur Sumut serta masing-masing paslon. (TM-RAJA)